Pemilik Pompong Pembawa 30 Kubik Kayu Diamankan

Pemilik Pompong Pembawa 30 Kubik Kayu Diamankan
Kombes Pol Badarudin dan AKBP Wawan SH MH

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Bertempat di kantor Direktorat Polisi Peraian (Ditpolair) dilakukan pres rilis, tangkapan 30 kubik kayu olahan, Selasa (25/2/2020) yang berada di pinggir Sungai Siak.

Direktur Polisi Peraiaran, Kombes Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH memimpin pres rilis. Dengan menampilkan tiga orang pelaku.

Tiga orang yang diamankan, kata Badarudin, antara lain Se (56) sebagai pemilik kapal dan  Ir (36) dan Ka (45) sebagai pembantu.

''Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti,'' sebut Badarudin. 

Kayu yang berjumlah 20 ton itu, diamankan bersama pelaku Kamis (20/2/2020) malam di perairan Bengkalis.

''Sebqab di amankan karena tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),'' katanya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui, kayu di bawa dari Desa Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Bertujuan diserahkan ke pemesan di Desa Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis,'' ujar Badarudin.

Pihaknya memastikan kayu itu merupakan hasil kayu di hutan Kepulauan Meranti. ''Biasanya, setelah hutan di tebang lahan di bakar,'' terang Badarudin.

''Para pelaku ini diduga mengangkut kayu hasil hutan,'' ujar Suhirman.

Lanjut Badarudin, pihaknya masih mencari orang yang menyuruh mengantarkan kayu dan siapa yang memesannya. 

''Siapa pemasok dan pemesannya, masih kita kembangkan,'' tegas Badarudin.

Atas keterlibatan ketiga pelaku, mereka dijerat 
Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 tentang Pelayaran.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index